Penerimaan Zakat, Infaq, Shadaqoh, Fidyah 1442 H Masjid Al Huda Karah Surabaya

Kepada Yth: 
Bapak / Ibu / Sdr. Kaum Muslimin dan Muslimat
Di tempat.

Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.

Puji Syukur Alhamdulilah kita panjatkan kehadirat Allah Subhanahu wa ta’ala, yang telah mengantarkan kita semua dapat bertemu kembali dengan bulan Ramadhan yang penuh dengan rahmat dan maghfiroh. Untuk menyemarakkan bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1442 H, kami siap menerima dan menyalurkan Zakat/Infaq/Shodaqoh dan Fidyah sebagai berikut :

1.   Zakat Fitrah

Apabila berupa beras sebanyak 3 Kg/jiwa, berupa uang sebesar Rp. 40.000,-/jiwa.

2.   Zakat Maal (Kekayaan/Profesi) ;

3.   Infaq / Shodaqoh / Jariyah ;

Adalah amal kebaikan yang besarnya tidak ditentukan (tergantung kemampuan dan keikhlasan yang bersangkutan).

4.   Fidyah

a)   Dengan mengganti sebesar 1 mud/0.5 ltr/ 3/4 beras + lauk pauk untuk setiap satu hari puasa yang ditinggalkan.

b)   Apabila berupa uang dan biaya sekali makan Rp. 10.000,- maka besar penggantinya adalah Rp.10.000,- x 3 perhari, untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

Kami tetap melayani penerimaan zakat berupa beras atau uang tunai, namun dalam konsisi Pandemi virus Corona COVID-19 maka diharapkan melalui media transfer dengan memberikan keterangan (berita) dengan format “jenis zakat (spasi) Nominal (spasi) Nama (spasi) Alamat” ke rekening:

BCA (014) no rek. 7210521971 an ONY WIBOWO

Bank Syariah Mandiri (BSI) (451) no rek. 7139983178 an MEIDA NASRUL HADI

Contoh :

·         Fitrah Rp. 250.000 an……………………..         Jl. Karah Agung…………………………..

·         Maal Rp. 1,000.000 an……………………          Jl. Jambangan……………………………..

·         Infaq Rp. 1.000.000 an……………………         Jl. Karah Indah Blok………………………

·         Fidyah Rp. 60.000 an……………………..         Jl. Karah V…………………………………

Mohon konfirmasi setelah melakukan proses transfer dengan menghubungi panitia (WA/SMS/telp):

Udin - No.HP. 085735366505 atau Ony Wibowo – No. HP. 085649464635.

I.  Penyaluran (pentasharufan) zakat/infaq/shadaqoh dan fidyah dengan ketentuan ;

a) Pentasharufan diutamakan kepada para mustahiq (penerima zakat) antara lain kelompok fakir/miskin/tidak mampu yang berada di wilayah Kelurahan Karah dan sekitarnya sesuai ketentuan.

b)  Untuk menjaring para mustahiqqin tersebut, panitia bekerja sama dengan koordinator-koordinatir wilayah dan ketua RT setempat.

II. Bagi Bapak/Ibu/Saudara yang berkenan memanfaatkan keutamaan Bulan Ramadhan dalam  beramal (Zakat/Infaq/Shodaqoh/Jariyah) dengan hormat kami mohon :

a)   Mengisi daftar isian terlampir dan segera mengembalikan kepada panitia.

b)  Menyerahkan Zakat/Infaq/Shodaqoh/Jariyah ke panitia baik secara langsung/tunai maupun transfer dimulai sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir Ramadhan di seketariat Yayasan AL-HUDA Jl.Karah Agung V/2a Surabaya, Telp. 031-8284228 atau no kontak HP sesuai di atas.

c) Khusus untuk Zakat Fitrah, panitia menghimbau agar dapat kami terima paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri 1442 H atau maksimal tanggal untuk mempermudah mendistribusikan kepada yang berhak menerimanya.

Demikian kami sampaikan terima kasih dan penghargaan serta permohonan maaf bila ada hal-hal yang kurang berkenan, teriring do’a Jazaakumullah khairan karsiraa semoga amalan Bapak/Ibu/Saudara diterima dan diridhoi Allah Subhanahu wa ta’ala.

 Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.


Panitia Kegiatan Ramadhan 1442 H 

 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Permohonan Takjil Masjid Al Huda Karah, Panitia Ramadhan 1442 H / 2021 M

JADWAL IMAM SHOLAT ISYA’, TARAWIH, WITIR SERTA PENCERAMAH TARAWIH RAMADHAN 1442 H / 2021 M, MASJID AL – HUDA KARAH SURABAYA